TOLAK
PORNOGRAFI,
SELAMATKAN
GENERASI!
Tayangan
porno yang akhir-akhir ini marak di sejumlah stasiun televisi sudah membuat
risih sejumlah kalangan. Bahkan Presiden SBY sendiri mendesak agar tayangan
seperti itu segera dihentikan (Republika, 18 Desember
2004).
Namun,
kembali lagi, sejumlah kalangan lainnya, terutama insan seni dan pengusaha
televisi, mengeluhkan tidak jelasnya definisi pornografi. Sementara itu, sudah
jamak kalau tayangan-tayangan yang mengumbar pusar (jika batasan pornografi ini
adalah pusar dan "sekitarnya") justru menduduki rating yang tinggi, dan berarti
pemasukan iklan yang besar. Jadi, tak perlu heran kalau fatwa MUI tentang
pornografi, bahkan RUU larangan pornografi/pornoaksi, seperti kurang mendapat
respon positif.
Akar Masalah
Arus
utama (paradigma) berpikir masyarakat saat ini memang sangat terpengaruh oleh
Kapitalisme; paham yang menganggap bahwa kehidupan tidak perlu diatur oleh
agama, namun cukup ditentukan oleh asas manfaat. Faktanya, apa yang dianggap
bermanfaat ini ditentukan secara sangat egoistik dan berwawasan pendek oleh para
pelaku yang kebetulan mendominasi arena.
Dalam
Kapitalisme, apa saja yang bisa dijadikan komoditas/barang dagangan akan
diperlakukan sebagai komoditas/barang dagangan. Andaikata air ludah itu bisa
dijual, tentu akan ada bisnis di sana.
Wanita
sudah dianggap sebagai "barang dagangan" sejak lama, bahkan eksploitasi wanita
dalam berbagai bentuknya (dari pamer aurat hingga pelacuran) sering disebut
sebagai bisnis "tertua" di dunia. Sebutan ini dijadikan alasan seakan-akan
mustahil memberantas pornografi dan pornoaksi, karena hal itu sudah menyatu
dengan sejarah manusia.
Bahkan
sejumlah teori ilmiah dicoba dibuat oleh para psikolog Barat. Sigmund Freud,
misalnya, mengatakan bahwa aktivitas seks (tanpa peduli segi halal-haramnya)
adalah sumber energi, yang tanpa itu manusia tidak bisa hidup
normal.
Salah
satu pilar demokrasi adalah kebebasan berekspresi dan berperilaku. Dalam
demokrasi yang diyakini Barat (dan juga dijajakan sebagai "kebenaran universal"
ke negeri-negeri Islam), seseorang seharusnya bebas berekspresi dan berperilaku
apa saja. Batasnya hanyalah kebebasan orang lain. Kalau tidak mengganggu orang
lain, mengapa harus dibatasi? Kalau ada yang keberatan dengan tayangan (porno)
di TV, ya tidak usah nonton, pindah saluran saja, atau matikan saja TV-nya.
Begitu kilah mereka.
Pandangan-pandangan
di atas bertemu dengan alasan ekonomi. Realitasnya, sebagian wanita "memilih"
bidang "bisnis" ini karena tekanan atau tarikan ekonomi. Ketika pendidikan mahal
dan lapangan kerja susah, maka eksploitasi aurat dan seks adalah jalan pintas
untuk meraih uang dan materi. Aksi anti pornografi dan pornoaksi pun sering
ditolak dengan alasan ekonomi, "Kalau mereka dilarang, terus siapa yang kasih
makan?"
Memang,
ditemukan sejumlah pemain dangdut pengumbar aurat atau pelacur pengobral syahwat
yang melakukan pekerjaannya ini demi sekolah adik atau anaknya, atau demi
orangtuanya yang renta, setelah suaminya tiada atau tidak berdaya; sementara
penguasa yang semestinya melindungi mereka, juga tidak melakukan
apa-apa.
Sepintas
memang aktivitas pornografi/pornoaksi itu tidak merugikan yang tidak
berkepentingan. Mereka yang bertransaksi juga melakukannya suka sama suka.
Namun, ada yang dilupakan: masa depan!
Di
Barat, pornografi/pornoaksi baru menjadi sangat liberal sejak ditemukan alat
pencegah kehamilan pada akhir tahun 60-an. Sejak itulah orang bisa memisahkan
antara tanggung jawab kehamilan dengan kenikmatan seksual. Sejak itu pula
"bisnis" ini menjadi fenomena global. Namun, kini dampaknya mulai terasakan.
Anak-anak, remaja, dan pemuda yang lahir di Barat pada era 70-an ke atas
memiliki semangat juang atau motivasi yang lebih rendah daripada orangtua atau
moyang mereka. Ada kecenderungan mereka menghindari persoalan-persoalan yang
lebih rumit, semacam sains dan teknologi. Mereka juga tidak lagi begitu peduli
pada persoalan politik. Dunia mereka kini adalah 3F—football, fashion, &
fun—(permainan, penampilan, dan bersenang-senang).
Karena
itu, generasi Jena Bush (anak George W. Bush) tidak lagi setangguh generasi
George Washington. Sebenarnya tinggal menunggu waktu saja, sampai akhirnya tiba
generasi terakhir dalam sejarah mereka.
Dalam
sejarah bangsa-bangsa di dunia, fenomena 3F—yang antara lain tampak dari
pornografi/pornoaksi—selalu merupakan gejala kehancuran bangsa
itu.
Islam Menjawab dengan Kâffah
Islam
sebagai ajaran yang diturunkan oleh Sang Pencipta Yang Mahabijaksana memberikan
syariat yang sangat lengkap. Wanita dipandang sebagai sosok yang diberi
kehormatan dan tugas yang mulia, yakni sebagai "madrasah/sekolah" pertama bagi
generasi baru dan mitra bagi suaminya; bukan sebagai komoditas ataupun lawan
bagi para lelaki.
Hasrat
seksual ataupun pamer aurat dipenuhi di dalam pernikahan, yakni antara
suami-istri. Kaum wanita tidak perlu menjual dirinya karena alasan ekonomi,
karena sistem nafkah dalam Islam membentuk jaringan yang rapi, sehingga tidak
perlu seorang wanita menjadi terlunta-lunta. Setiap wanita akan dinafkahi oleh
ayahnya, suaminya, saudara laki-lakinya, pamannya, atau bahkan anak
laki-lakinya. Jika tidak ada kerabatnya ini yang mau menafkahi, negara wajib
campur tangan, dan ini tidak dianggap sebagai intervensi negara ke ruang privat.
Jika dia tidak memiliki kerabat, atau ada tetapi juga tidak mampu, negara
membantunya secara langsung dengan menunjuk hakim yang adil untuk menjadi wali
bagi wanita itu.
Tentu
saja negara juga menyelenggarakan sistem pendidikan dengan kurikulum yang
islami. Bahan ajar yang mendewakan kebebasan berekspresi atau berperilaku, atau
teori Freud, tentu saja harus dibongkar kepalsuannya, dan digantikan dengan
ajaran-ajaran Islam yang menyejukkan kalbu, memuaskan akal, dan menenangkan
jiwa.
Negara
juga menegakkan syariat tentang aurat dalam Islam. Yang disebut porno adalah
yang memamerkan aurat di depan orang yang tidak berhak atau di depan publik.
Allah SWT berfirman:
]وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ
مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ
النِّسَاءِ[
Katakanlah
kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka,
memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Hendaklah mereka menutupkan kerudung ke
dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka; kecuali kepada suami
mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami
mereka, saudara-saudara mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka,
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak
yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai hasrat
(terhadap
wanita),
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." (QS
an-Nur [24]: 31).
Aurat
wanita di dalam Islam itu sangat jelas, yaitu semua bagian tubuhnya, kecuali
muka dan telapak tangan. Mazhab Maliki menambahkan telapak kaki juga sebagai
perkecualian. Allah SWT berfirman:
]يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ[
Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
(QS
al-Ahzab [33]: 59).
Di
sisi lain, negara justru harus mengupayakan agar wanita-wanita yang diperlukan
keahliannya dan akan bekerja tetap dapat melakukan aktivitas ini sekalipun
berjilbab. Tidak seperti sekarang, wanita yang berusaha menutup auratnya malah
dipersulit, sekalipun mereka profesional.
Mereka
yang harus mengajar ilmu di depan majelis yang juga dihadiri laki-laki juga
tetap diberi hak untuk itu, karena suara bukanlah aurat.
Kalau
wanita diperintahkan menutup aurat, maka laki-laki diperintahkan menundukkan
pandangan. Allah SWT berfirman:
]قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ[
Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka."
(QS
an-Nur [24]: 30).
Laki-laki
yang "ingin segera melihat aurat wanita" dibantu dengan jalan dipermudah
menikah. Syariat mendorong masyarakat dan negara untuk menjadi fasilitator bagi
mereka yang ingin menikah, bahkan sebagian harta Baitul Mal bisa dipakai untuk
mensponsori pernikahan ini, sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Abdul
Azis. Allah SWT berfirman:
]وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ
فَضْلِهِ[
Kawinkanlah
orang-orang yang sendirian di antara kalian dan orang-orang yang patut (kawin)
dari hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan
memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya. (QS
an-Nur [24]: 32).
Untuk
mencegah masuknya pornografi dari luar negeri, negara menerapkan syariat
hubungan luar negeri yang berbasis pada dakwah dan jihad. Perdagangan luar
negeri dipandang dalam kerangka yang akan menguatkan Khilafah Islam dan kaum
Muslim. Segala komoditas yang berpotensi melemahkan—termasuk melemahkan akidah
dan kepribadian kaum Muslim—harus dicegah.
Ironi
Sungguh
ironis, pada saat kita gegap-gempita bicara moralitas bangsa, pornografi
dibiarkan. Bahkan lebih ironis lagi, ada sejumlah kalangan menolak pornografi,
namun mereka juga menolak syariat Islam—yang sebenarnya sangat efektif dalam
mencegah pornografi secara komprehensif.
Aparat
negara tidak perlu bersikap reaktif menunggu masyarakat marah dan kemudian
merusak sarana-sarana maksiat (termasuk arena pornoaksi atau lapak-lapak
penjualan pornografi). Aparatlah yang seharusnya proaktif melakukan pencegahan.
Bukankah mereka yang mempunyai kekuatan? Rasulullah saw.
bersabda:
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ
بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيمَانِ»
Siapa
saja yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangan
(kekuasaan)-nya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan
kalbunya. Namun, itulah selemah-lemah iman. (HR
Muslim).
Karena
itu, kita menyerukan kepada seluruh aparat negeri ini, agar kekuasaan yang
diamanahkan kepada mereka digunakan untuk mencegah kemungkaran ini terus
berlanjut. Mereka tidak boleh ada dalam posisi hanya sekadar bicara atau membuat
wacana.
Sementara
itu, tugas para ulama adalah senantiasa mengingatkan, agar para penguasa tidak
lalai dalam menjalankan amanah di atas. Mereka berkewajiban untuk mencerdaskan
umatnya, agar umat juga berani mengingatkan pemimpinnya, dan secara pribadi juga
tidak justru menikmati keberadaan pornografi itu. Ulama yang tidak berani
meneriakkan demikian, tidak lebih mulia daripada setan yang bisu—sebagaimana
yang diperingatkan Nabi saw. dalam sebuah sabdanya.
Walhasil,
tugas kita bersama untuk mencegah pornografi. Tugas kita bersama juga untuk
menegakkan syariat Islam dan Khilafah Islamiah demi masa depan kita dan
anak-cucu kita. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar