GURU -GURU MI MA'ARF NU 1 PASINGGANGAN

GURU -GURU MI MA'ARF NU 1 PASINGGANGAN

Senin, 11 November 2013


buletin islami

TOLAK PORNOGRAFI,
SELAMATKAN GENERASI!

Tayangan porno yang akhir-akhir ini marak di sejumlah stasiun televisi sudah membuat risih sejumlah kalangan. Bahkan Presiden SBY sendiri mendesak agar tayangan seperti itu segera dihentikan (Republika, 18 Desember 2004).
Namun, kembali lagi, sejumlah kalangan lainnya, terutama insan seni dan pengusaha televisi, mengeluhkan tidak jelasnya definisi pornografi. Sementara itu, sudah jamak kalau tayangan-tayangan yang mengumbar pusar (jika batasan pornografi ini adalah pusar dan "sekitarnya") justru menduduki rating yang tinggi, dan berarti pemasukan iklan yang besar. Jadi, tak perlu heran kalau fatwa MUI tentang pornografi, bahkan RUU larangan pornografi/pornoaksi, seperti kurang mendapat respon positif.

Akar Masalah

Arus utama (paradigma) berpikir masyarakat saat ini memang sangat terpengaruh oleh Kapitalisme; paham yang menganggap bahwa kehidupan tidak perlu diatur oleh agama, namun cukup ditentukan oleh asas manfaat. Faktanya, apa yang dianggap bermanfaat ini ditentukan secara sangat egoistik dan berwawasan pendek oleh para pelaku yang kebetulan mendominasi arena.
Dalam Kapitalisme, apa saja yang bisa dijadikan komoditas/barang dagangan akan diperlakukan sebagai komoditas/barang dagangan. Andaikata air ludah itu bisa dijual, tentu akan ada bisnis di sana.
Wanita sudah dianggap sebagai "barang dagangan" sejak lama, bahkan eksploitasi wanita dalam berbagai bentuknya (dari pamer aurat hingga pelacuran) sering disebut sebagai bisnis "tertua" di dunia. Sebutan ini dijadikan alasan seakan-akan mustahil memberantas pornografi dan pornoaksi, karena hal itu sudah menyatu dengan sejarah manusia.
Bahkan sejumlah teori ilmiah dicoba dibuat oleh para psikolog Barat. Sigmund Freud, misalnya, mengatakan bahwa aktivitas seks (tanpa peduli segi halal-haramnya) adalah sumber energi, yang tanpa itu manusia tidak bisa hidup normal.
Salah satu pilar demokrasi adalah kebebasan berekspresi dan berperilaku. Dalam demokrasi yang diyakini Barat (dan juga dijajakan sebagai "kebenaran universal" ke negeri-negeri Islam), seseorang seharusnya bebas berekspresi dan berperilaku apa saja. Batasnya hanyalah kebebasan orang lain. Kalau tidak mengganggu orang lain, mengapa harus dibatasi? Kalau ada yang keberatan dengan tayangan (porno) di TV, ya tidak usah nonton, pindah saluran saja, atau matikan saja TV-nya. Begitu kilah mereka.
Pandangan-pandangan di atas bertemu dengan alasan ekonomi. Realitasnya, sebagian wanita "memilih" bidang "bisnis" ini karena tekanan atau tarikan ekonomi. Ketika pendidikan mahal dan lapangan kerja susah, maka eksploitasi aurat dan seks adalah jalan pintas untuk meraih uang dan materi. Aksi anti pornografi dan pornoaksi pun sering ditolak dengan alasan ekonomi, "Kalau mereka dilarang, terus siapa yang kasih makan?"
Memang, ditemukan sejumlah pemain dangdut pengumbar aurat atau pelacur pengobral syahwat yang melakukan pekerjaannya ini demi sekolah adik atau anaknya, atau demi orangtuanya yang renta, setelah suaminya tiada atau tidak berdaya; sementara penguasa yang semestinya melindungi mereka, juga tidak melakukan apa-apa.
Sepintas memang aktivitas pornografi/pornoaksi itu tidak merugikan yang tidak berkepentingan. Mereka yang bertransaksi juga melakukannya suka sama suka. Namun, ada yang dilupakan: masa depan!
Di Barat, pornografi/pornoaksi baru menjadi sangat liberal sejak ditemukan alat pencegah kehamilan pada akhir tahun 60-an. Sejak itulah orang bisa memisahkan antara tanggung jawab kehamilan dengan kenikmatan seksual. Sejak itu pula "bisnis" ini menjadi fenomena global. Namun, kini dampaknya mulai terasakan. Anak-anak, remaja, dan pemuda yang lahir di Barat pada era 70-an ke atas memiliki semangat juang atau motivasi yang lebih rendah daripada orangtua atau moyang mereka. Ada kecenderungan mereka menghindari persoalan-persoalan yang lebih rumit, semacam sains dan teknologi. Mereka juga tidak lagi begitu peduli pada persoalan politik. Dunia mereka kini adalah 3F—football, fashion, & fun—(permainan, penampilan, dan bersenang-senang).
Karena itu, generasi Jena Bush (anak George W. Bush) tidak lagi setangguh generasi George Washington. Sebenarnya tinggal menunggu waktu saja, sampai akhirnya tiba generasi terakhir dalam sejarah mereka.
Dalam sejarah bangsa-bangsa di dunia, fenomena 3F—yang antara lain tampak dari pornografi/pornoaksi—selalu merupakan gejala kehancuran bangsa itu.

Islam Menjawab dengan Kâffah

Islam sebagai ajaran yang diturunkan oleh Sang Pencipta Yang Mahabijaksana memberikan syariat yang sangat lengkap. Wanita dipandang sebagai sosok yang diberi kehormatan dan tugas yang mulia, yakni sebagai "madrasah/sekolah" pertama bagi generasi baru dan mitra bagi suaminya; bukan sebagai komoditas ataupun lawan bagi para lelaki.
Hasrat seksual ataupun pamer aurat dipenuhi di dalam pernikahan, yakni antara suami-istri. Kaum wanita tidak perlu menjual dirinya karena alasan ekonomi, karena sistem nafkah dalam Islam membentuk jaringan yang rapi, sehingga tidak perlu seorang wanita menjadi terlunta-lunta. Setiap wanita akan dinafkahi oleh ayahnya, suaminya, saudara laki-lakinya, pamannya, atau bahkan anak laki-lakinya. Jika tidak ada kerabatnya ini yang mau menafkahi, negara wajib campur tangan, dan ini tidak dianggap sebagai intervensi negara ke ruang privat. Jika dia tidak memiliki kerabat, atau ada tetapi juga tidak mampu, negara membantunya secara langsung dengan menunjuk hakim yang adil untuk menjadi wali bagi wanita itu.
Tentu saja negara juga menyelenggarakan sistem pendidikan dengan kurikulum yang islami. Bahan ajar yang mendewakan kebebasan berekspresi atau berperilaku, atau teori Freud, tentu saja harus dibongkar kepalsuannya, dan digantikan dengan ajaran-ajaran Islam yang menyejukkan kalbu, memuaskan akal, dan menenangkan jiwa.
Negara juga menegakkan syariat tentang aurat dalam Islam. Yang disebut porno adalah yang memamerkan aurat di depan orang yang tidak berhak atau di depan publik. Allah SWT berfirman:
]وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ[
Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Hendaklah mereka menutupkan kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka; kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai hasrat (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." (QS an-Nur [24]: 31).


Aurat wanita di dalam Islam itu sangat jelas, yaitu semua bagian tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Mazhab Maliki menambahkan telapak kaki juga sebagai perkecualian. Allah SWT berfirman:
]يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ[
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (QS al-Ahzab [33]: 59).


Di sisi lain, negara justru harus mengupayakan agar wanita-wanita yang diperlukan keahliannya dan akan bekerja tetap dapat melakukan aktivitas ini sekalipun berjilbab. Tidak seperti sekarang, wanita yang berusaha menutup auratnya malah dipersulit, sekalipun mereka profesional.
Mereka yang harus mengajar ilmu di depan majelis yang juga dihadiri laki-laki juga tetap diberi hak untuk itu, karena suara bukanlah aurat.
Kalau wanita diperintahkan menutup aurat, maka laki-laki diperintahkan menundukkan pandangan. Allah SWT berfirman:
]قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ[
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka." (QS an-Nur [24]: 30).


Laki-laki yang "ingin segera melihat aurat wanita" dibantu dengan jalan dipermudah menikah. Syariat mendorong masyarakat dan negara untuk menjadi fasilitator bagi mereka yang ingin menikah, bahkan sebagian harta Baitul Mal bisa dipakai untuk mensponsori pernikahan ini, sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Abdul Azis. Allah SWT berfirman:
]وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ[
Kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya. (QS an-Nur [24]: 32).


Untuk mencegah masuknya pornografi dari luar negeri, negara menerapkan syariat hubungan luar negeri yang berbasis pada dakwah dan jihad. Perdagangan luar negeri dipandang dalam kerangka yang akan menguatkan Khilafah Islam dan kaum Muslim. Segala komoditas yang berpotensi melemahkan—termasuk melemahkan akidah dan kepribadian kaum Muslim—harus dicegah.

Ironi

Sungguh ironis, pada saat kita gegap-gempita bicara moralitas bangsa, pornografi dibiarkan. Bahkan lebih ironis lagi, ada sejumlah kalangan menolak pornografi, namun mereka juga menolak syariat Islam—yang sebenarnya sangat efektif dalam mencegah pornografi secara komprehensif.
Aparat negara tidak perlu bersikap reaktif menunggu masyarakat marah dan kemudian merusak sarana-sarana maksiat (termasuk arena pornoaksi atau lapak-lapak penjualan pornografi). Aparatlah yang seharusnya proaktif melakukan pencegahan. Bukankah mereka yang mempunyai kekuatan? Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيمَانِ»
Siapa saja yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangan (kekuasaan)-nya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan kalbunya. Namun, itulah selemah-lemah iman. (HR Muslim).

Karena itu, kita menyerukan kepada seluruh aparat negeri ini, agar kekuasaan yang diamanahkan kepada mereka digunakan untuk mencegah kemungkaran ini terus berlanjut. Mereka tidak boleh ada dalam posisi hanya sekadar bicara atau membuat wacana.
Sementara itu, tugas para ulama adalah senantiasa mengingatkan, agar para penguasa tidak lalai dalam menjalankan amanah di atas. Mereka berkewajiban untuk mencerdaskan umatnya, agar umat juga berani mengingatkan pemimpinnya, dan secara pribadi juga tidak justru menikmati keberadaan pornografi itu. Ulama yang tidak berani meneriakkan demikian, tidak lebih mulia daripada setan yang bisu—sebagaimana yang diperingatkan Nabi saw. dalam sebuah sabdanya.
Walhasil, tugas kita bersama untuk mencegah pornografi. Tugas kita bersama juga untuk menegakkan syariat Islam dan Khilafah Islamiah demi masa depan kita dan anak-cucu kita. []

 


mi ma'arif nu 1 pasinggangan banyumas yeeee sssss